Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang baik, banyak syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang
dimaksud adalah tersedianya data yang lengkap, tidak hanya tentang keadaan
kesehatan pasien yang menjadi tanggung jawab dokter tetapi juga tentang
keadaan lingkungan fisik serta lingkungan non fisik masing-masing. Kesemua data
ini perlu dicatat serta disimpan sebaik-baiknya. Untuk kemudian apabila
diperlukan dapat dengan mudah diambil kembali.
Berkas
atau catatan yang berisikan data yang dimaksud di atas dalam praktek kedokteran
dikenal dengan nama Rekam
Medis (Medical Record). Peranan rekam medis dalam pelayanan dokter keluarga
sangat penting karena macam dan jenis data pada pelayanan dokter keluarga
relatif lebih banyak dan kompleks.
Pelayanan kesehatan pada penderita yang
datang berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit umum,
dan lain-lain) tidak lagi ditangani oleh satu orang saja. Oleh karena itu,
dibutuhkan sarana komunikasi. Di samping itu mutu pelayanan kesehatan perlu
ditingkatkan dan waktu ke waktu. Kegiatan ini membutuhkan informasi dan
pengalaman sebelumnya, yang diolah secara sistematik menjadi hasil yang dapat
dipercaya. Untuk itu diperlukan sumber informasi yang memadai.
Rekam medik (RM) merupakan salah satu
sumber informasi sekaligus sarana komunikasi yang dibutuhkan baik oleh
penderita, maupun pemberi pelayanan kesehatan dan pihak-pihak terkait lain
(klinisi, manajemen RSU, asuransi dan sebagainya), untuk pertimbangan dalam
menentukan suatu kebijakan tata laksana/pengelolaan atau tindakan medik.
Rekam medis pasien adalah cakupan
informasi resmi yang mengidentifikasi pasien dan mendokumentasi hasil
pemeriksaan, penatalaksanaan kasus, kemajuan dan hasil pengobatan. Rekam medik
merupakan data tertulis yang dapat menjadi alat bukti yang sah menurut hukum.
Guna mengungkapkan informasi apa saja
yang dapat diperoleh dari RM, maka dilakukan suatu studi eksplorasi terhadap
rekam medik rawat jalan dan rawat inap di beberapa RSU pemerintah. RM dianggap
bersifat informatif bila memuat informasi sebagai berikut:
1. karakteristik/demografi penderita (identitas, usia,
jenis kelamin, pekerjaan dan sebagainya.
2. tanggal kunjungan, tanggal rawat/selesai rawat.
3. riwayat penyakit dan pengobatan sebelumnya.
4. catatan anamnesis, gejala klinik yang diobservasi,
hasil
5. pemeriksaan penunjang medik (lab, EKG, radiologi dan
sebagainya)
6. pemeriksaan fisik (tekanan darah, denyut nadi, suhu
dan sebagainya).
7. catatan diagnosis.
8. catatan penatalaksanaan pendenita, tindakan terapi
obat (nama obat, regimen dosis), tindakan terapi non-obat.
9. nama/paraf dokter yang menangani (diagnosis,
penunjang, pengobatan) dan petugas perekam data (paramedik).
Rekam Medik (RM) mencatat semua hal yang
berhubungan dengan perjalanan penyakit penderita dan terapinya selama dalam
perawatan di unit pelayanan kesehatan. Karenanya, RM dapat menjadi sumber
informasi, baik bagi kepentingan penderita, maupun pihak pelayanan kesehatan,
sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil tindakan medik atau menentukan
kebijakan tata laksana / pengelolaan.
RM menyimpan data klinik penderita baik
yang rawat inap maupun rawat jalan, disamping itu RM dapat pula bertindak
sebagai suatu scratch pad yang antara lain berisi pendapat/ pandangan, kesan,
atau permintaan (requests) pada anggota tim kesehatan lainnya untuk suatu
layanan/tindakan/rujukan bagi penderita yang bersangkutan serta tanggapan atas
permintaan/ pendapat/kesan tersebut. Dengan demikian RM juga berfungsi sebagai
sarana komunikasi antar anggota tim kesehatan yang terlibat dalam pelayanan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar