Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) 2

Penyebab Multifaktor
1)         Faktor Petugas/individu
Hubungan antara dokter dan pasiennya secara yuridis dapat dimasukkan ke dalam golongan kontrak. Suatu kontrak adalah pertemuan pikiran dari dua orang mengenai suatu hal. Pihak pertama mengikatkan diri untuk memberikan pelayanan, sedangkan pihak kedua menerima pemberian pelayanan tersebut. Pasien datang meminta kepada dokter untuk diberikan pelayanan pengobatan, sedang sang dokter menerima untuk memberikannya (Guwandi, 2003).
Penentuan kapan hubungan dokter dan pasien terjadi adalah sangat penting karena pada saat itu sang dokter harus memenuhi kewajiban hukum dan timbullah tanggung jawab terhadap pasiennya. Pada umumnya di dalam banyak hal, mulainya hubungan tersebut sangat jelas dan nyata. Apabila seorang pasien meminta seorang dokter untuk mengobatinya dan sang dokter menerimanya, maka saat itu sudah dimulai hubungan kontrak antara dokter dengan pasien. Namun di dalam beberapa kasus, adalah sukar untuk menentukan saat dimulainya hubungan tersebut, misalnya dalam kasus  seperti di bawah ini:
Seorang pasien terbangun dari tidurnya sebelum pukul 05.00 pagi dengan keluhan sangat sakit pada dadanya. Ia berpakaian dan diantar istrinya ke rumah sakit. Ia harus berjalan tiga blok karena tidak ada taksi yang lewat. Setibanya di Instalasi Gawat Darurat dari suatu rumah sakit, istrinya memberitahukan kepada perawat bahwa suaminya dalam keadaan sangat sakit dan diduga mendapat serangan jantung dan meminta pertolongan dokter. Sang pasien memberitahukan kepada perawat tersebut bahwa ia anggota suatu asuransi (Hospital Insurance Plan). Mendengar keterangan demikian, sang perawat mengatakan bahwa rumah sakit ini tidak menerima pasien asuransi tersebut.
Sang perawat menelpon seorang dokter yang berada di rumah sakit dan memberitahukan semua permasalahan tersebut kepadanya. Perawat itu kemudian menyerahkan telepon itu kepada pasien yang menguraikan sakitnya kepada dokter bersangkutan. Dokter tersebut mengatakan kepada pasien agar pasien pulang saja terlebih dahulu dan menunggu sampai kantor Hospital Insurance Plan itu buka dan menghubungkan dokternya ke pihak asuransi tersebut. Rumah sakit menolak untuk mengadakan pemeriksaan atau pengobatan lebih lanjut. Setibanya di rumah, pasiennya jatuh di lantai dan meninggal dunia.
Hakim pengadilan memutuskan bahwa sang dokter telah menerima pasien itu ketika ia mendengarkan tentang gejala-gejalanya via telepon dan bahwa ia tidak melanjutkan dengan diagnosisnya dan pemberian pengobatan lebih lanjut, sehingga sang dokter dianggap telah melakukan penelantaran (abandonment).
Kasus seperti diatas merupakan kejadian tidak diharapkan (KTD) antara tindakan dokter terhadap pasien di rumah sakit yang disebabkan oleh faktor petugas, yaitu dokter yang melakukan penelantaran. Kejadian tersebut juga disebabkan oleh faktor kondisi pasien dan keinginan pasien untuk tetap menggunakan asuransinya.
2)        Kondisi pasien
Kondisi pasien yang sudah sangat parah ditambah dengan berbagai penyakit komplikasi juga dapat menimbulkan kejadian yang tidak diharapkan. Pihak keluarga pasien yang melihat kondisi pasien dalam keadaan parah menginginkan pelaksanaan suatu tindakan medik yang padahal tindakan tersebut mengandung risiko yang cukup fatal. Dalam kasus seperti ini barulah dokter merasakan arti pentingnya pelaksanaan informed consent (persetujuan tindakan medik) yang sangat sering dianggap sepele oleh pihak pemberi pelayanan ataupun pihak pasien dan keluarganya. Sebelum dokter melakukan tindakan medik yang diinginkan pasien ataupun keluarganya walaupun tindakan tersebut berisiko cukup fatal, dokter memberikan penjelasan dan dibuktikan secara hitam diatas putih melalui pengisian dan penandatanganan lembar informed consent. Dengan adanya bukti lembar informed consent yang telah diisi dan ditangdatangani oleh dokter yang bertanggung jawab, pasien atau keluarga/walinya, saksi dari rumah sakit dan saksi dari pihak pasien, maka apabila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan terhadap pasien tidaklah menjadi tanggung jawab dokter ataupun pihak pemberi pelayanan kesehatan. Kondisi pasien yang parah dengan komplikasi dan risiko tinggilah yang dianggap sebagai penyebab terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan tersebut. Namun dokter ataupun pihak pemberi pelayanan kesehatan haruslah tetap menjalankan tindakan medik yang diinginkan pasien dan pihak keluarganya tersebut dengan benar, sesuai dengan SOP (standard operational procedure) dari tindakan tersebut, dan tanpa kelalaian.

Kejadian yang tidak diinginkan (KTD) bisa juga terjadi bukan akibat dari kelalaian tim medis. “Ada beberapa penyebab kejadian yang tidak diinginkan, antara lain pasien tidak mematuhi instruksi dokter, pasien terlambat dibawa ke dokter, adanya alergi yang tidak diketahui sebelumnya,” kata Direktur Administrasi Rumah Sakit Pluit J Guwandi, dalam seminar bertema “Hukum untuk Dokter”, Sabtu (8/9), di RS Gading Pluit, Jakarta Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar