Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia adalah suatu
program yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS),
sebuah badan yang dibentuk oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia untuk menyusun standar
akreditasi, melakukan proses akreditasi dan memberikan sertifikat akreditasi
kepada rumah sakit-rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan standar
akreditasi yang disusun oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS).
Akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang
diberikan oleh pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang
telah dilakukan. Tujuan dari akreditasi rumah sakit ini adalah agar kualitas
diintegrasikan dan dibudayakan ke dalam sistem pelayanan rumah sakit (Depkes
RI).
Akreditasi : Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan
(3) ,akreditasi
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti
yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional
pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi
lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar
pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Menurut www.bahtera.org,
akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh
badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan
atau kriteria tertentu; pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang
seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya.
Persiapan Akreditasi di rumah sakit dimulai dengan membentuk
Pokja (Kelompok Kerja) untuk masing-masing bidang pelayanan, misalnya: Pokja
Yan Gawat Darurat, Pokja Yan Medis, Pokja Keperawatan, dsb. Pokja-pokja ini
akan mempersiapkan berbagai standar untuk diterapkan unit/bagiannya, mendorong
penerapannya dan kemudian melakukan penilaian, yang disebut sebagai self assessment.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen dari
KARS. Instrumen ini terdapat pada satu buku yang tersedia di KARS terjilid
sekaligus untuk 16 pelayanan. Judul buku adalah Laporan Survei Akreditasi RS,
utamanya berisi Pedoman Khusus/Survei dari masing-masing pelayanan, pedoman ini
tidak lain adalah instrumen yang digunakan untuk menilai atau ”mengukur” sejauh
mana RS sudah menerapkan standar. Pedoman khusus ini untuk masing-masing pelayanan
berisi tujuh standar, terdapat parameter yang masing-masing jumlahnya
berbeda-beda, kemudian ada skor, dan keterangan DO (Definisi Operasional) serta
CP (Cara Pembuktian). Dianjurkan agar Pokja mempelajari instrumen ini dengan
cermat dan mencoba melakukan penilaian masing-masing pelayanannya.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS)
menganut sistem standar terbuka. Artinya, persyaratan-persyaratan mutu rumah
sakit dapat diketahui oleh semua orang dan dapat diterapkan oleh semua rumah
sakit, akan tetapi hanya KARS yang dapat memberikan sertifikat akreditasi.
Seluruh standar akreditasi rumah sakit terbagi atas 16 bidang pelayanan. Setiap
bidang pelayanan masing-masing terbagi lagi atas 7 standar sebagai berikut:
Standar
1. Falsafah dan Tujuan
Standar
2. Administrasi dan Pengelolaan
Standar
3. Staf dan Pimpinan
Standar
4. Fasilitas dan Peralatan
Standar
5. Kebijakan dan Prosedur
Standar
6. Pengembangan Staff dan Program Pendidikan
Standar
7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Setiap
standar diatas memuat parameter-parameter yang digunakan untuk menilai sebuah
rumah sakit. Parameter-parameter ini mencantumkan standar mutu dan persyaratan
untuk mencapai skor tertentu. Persyaratan dibagi dalam 6 tingkat yang diberi
nilai dari 0 sampai 5 dengan 5 sebagai nilai tertinggi. Di bagian akhir dari
parameter ada penjelasan mengenai dua hal: D.O. yang berarti Definisi
Operasional. Disini dijelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam parameter
ini; C.P. yang berarti Cara Pembuktian. Bagian ini menjelaskan cara untuk
membuktikan bahwa parameter ini telah dipenuhi dan merupakan bagian yang
digunakan oleh surveyor untuk menilai sebuah rumah sakit. Bagian ini terbagi
atas tiga bagian yaitu Dokumentasi, Observasi dan Wawancara.
Dokumentasi
adalah dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh standar akreditasi. Observasi
adalah hal-hal yang harus diamati oleh surveyor untuk membuktikan bahwa standar
telah dicapai. Wawancara adalah orang-orang dan/atau fungsi-fungsi organisasi
yang harus diwawancarai atau topik-topik wawancaranya. Dan terakhir ada sebuah
kotak tempat mencantumkan skor yang dicapai (www.rumondor.net).
Berdasarkan
literatur luar negeri dan juga pengalaman KARS di Indonesia, manfaat yang
diperoleh RS karena akreditasi adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan (diukur dengan clinical
indicator);
2. Peningkatan administrasi & perencanaan;
3. Peningkatan koordinasi asuhan pasien;
4. Peningkatan koordinasi pelayanan;
5. Peningkatan komunikasi antara staf;
6. Peningkatan sistem & prosedur;
7. Lingkungan yang lebih aman;
8. Minimalisasi risiko;
9. Penggunaan sumber daya yang lebih efisien;
10.
Kerjasama yang lebih kuat dari semua
bagian dari organisasi;
11.
Penurunan keluhan pasien & staf;
12.
Meningkatnya kesadaran staf akan
tanggung jawabnya;
13.
Peningkatan moril dan motivasi;
14.
Re-energized organization;
15.
Kepuasan pemangku kepentingan
(stakeholder).
Penilaian
hasil oleh surveyor kemudian diajukan ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Keputusan
Akreditasi adalah sebagai berikut:
Tidak Diakreditasi (Tidak Lulus);
Akreditasi
Bersyarat: nilai total >65 % – <75 %,
tidak
ada nilai < 60%,
Satu
tahun disurvei/nilai lagi pelayanan yang nilainya di bawah 75%;
Akreditasi
Penuh: nilai total > 75 %, 3 tahun masa berlaku.
tidak
ada nilai < 60%,
Akreditasi
Istimewa: 5 tahun masa berlaku, didapat setelah 3 X berturut-turut lulus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar