PENGERTIAN
Penerimaan pasien adalah
kegiatan pada TP2RJ yang mempunyai fungsi untuk melayani pendaftaran pasien
Rawat Jalan yang belum atau sudah pernah berobat di RS. Wijaya Kusumah Kuningan
yang meliputi :
1. Kunjungan Baru yaitu pasien yang pertama kali datang kepelayanan rawat
jalan pada tahun yang sedang berjalan.
2. Kunjungan Lama yaitu kunjungan berikutnya dari suatu kunjungan baru pada
tahun yang berjalan.
3. Pengunjung Baru adalah Pengunjung yang baru pertama kali datang ke RS.
Wijaya Kusumah Kuningan dan dapat melakukan kunjungan dibeberapa Poliklinik
sebagai kunjungan baru dengan kasus baru dan setiap pengunjung baru diberikan
nomor rekam medis dan nomor rekam medis diberikan hanya satu kali seumur hidup.
4. Pengunjung Lama adalah pengunjung yang datang untuk kedua kalinya dan
seterusnya, datang ke Poliklinik yang sama atau berbeda sebagai kunjungan lama
atau baru dengan kasus lama dan kasus baru, dan tidak mendapat nomor rekam
medis lagi.
5. Pasien Rawat Jalan adalah pasien yang mendapatkan pelayanan medis di
poliklinik RS. Wijaya Kusumah Kuningan
6. Pasien Umum adalah pasien yang mendapat pelayanan di RS. Wijaya Kusumah
Kuningan yang meliputi:
a. Pasien Umum adalah pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis di Poliklinik
dengan membayar.
b. Pasien Askes adalah pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis dengan membawa
Surat Rujukan dari PT Askes dan semua pembayaran ditanggung oleh PT Askes
sesuai dengan haknya.
c. Pasien umum dengan kontrak pasien yang mendapat pelayanan
kesehatan medis di Poliklinik dengan menunjukkan Kartu dari perusahan dan semua
pembayaran ditanggung oleh perusahan yang bersangkutan sesuai dengan haknya.
TUJUAN
1. Untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna secara maksimal dalam pelayanan
pendaftaran pasien
2. Melayani pasien yang berobat di RS Wijaya Kusumah Kuningan dengan
memberikan bentuk pelayanan yang prima
3. Dapat memberikan kesan baik pada kunjungan pertama pasien/ keluarganya
terhadap pelayanan kesehatan RS Wijaya Kusumah Kuningan.
4. Mengarahkan dan menyalurkan pasien secara efesien sesuai dengan kasusnya
untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat dan cepat.
KEBIJAKAN
Unit Rekam medis menyediakan SOP Penerimaan Pasien
Rawat Jalan Medical Record & Health Information RS. Wijaya Kusumah Kuningan
PROSEDUR
1. Pasien datang di bagian
admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas menanyakan
apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali
berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama.
3. Jika pasien tersebut
adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
·
Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru
dengan mewawancarai pasien tersebut;
·
Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index
Utama Pasien);
·
Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
·
Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit
pelayanan yang dituju;
4. Jika pasien tersebut
adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
·
Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
·
Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan
dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
·
Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
·
Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer
tersebut;
5. Apakah berkas rekam
medis pasien sudah terkumpul?
·
Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul
banyak di bagian admisi;
·
Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas
rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
Di Unit Pelayanan /
Poliklinik:
·
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
·
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
·
Jika Ya, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
·
Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di
bagian farmasi;
·
Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi
pembayaran di kasir.
Unit Terkait
Prosedur ini berlaku di Tempat Penerimaan Pasien Rawat Jalan dan Poliklinik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar