PENGERTIAN
Penerimaan pasien adalah melakukan kegiatan pada TPPRI yang mempunyai
fungsi untuk melayani pendaftaran kepada seluruh pasien Rawat Inap yang akan
mendapatkan pelayanan medis dan tinggal diruangan, menempati tempat tidur,
mendapatkan pemeriksaan serta perawatan yang diberikan oleh petugas yang ada di
RS. Wijaya Kusumah Kuningan
TUJUAN
·
Dijadikan
pedoman kerja dalam hal pendaftaran pasien rawat inap
·
Mengetahui
jumlah pasien secara tepat dan sebagai cross check
·
Sebagai
bahan untuk pembuatan laporan yang benar dan up todate yang membutuhkan
pencatatan yang rutin, tepat dan isinya sesuai dengan kebutuhan RS. Wijaya
Kusumah Kuningan
KEBIJAKAN
Unit Rekam medis menyediakan SOP Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap
(TP2RI) Medical Record & Health Information RS. Wijaya Kusumah Kuningan
PROSEDUR
1. Pasien datang di bagian admisi dan
diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas menyerahkan Surat Pengantar
Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD maupun rujukan dari dokter swasta;
3. Petugas mengisi berkas rekam medis
dengan melakukan wawancara kepada pasien mengenai tempat/fasilitas dan jaminan
kesehatan yang diinginkan;
4. Petugas mengecek / mencarikan tempat
/ fasilitas yang diinginkan;
5. Petugas menanyakan apakah pasien
meminta fasilitas atau perawatan yang lain;
·
Jika pasien
/ keluarga pasien meminta fasilitas / perawatan yang lain sesuai permintaan
pasien tersebut, maka pasien diminta untuk mengisi form persetujuan;
·
Jika pasien
tidak meminta fasilitas yang lain, maka petugas mendaftar pasien berdasarkan
identifikasi data social pasien;
6. Petugas menanyakan apakah pasien
setuju dengan fasilitas yang sesuai dengan permintaan pasien;
·
Jika setuju,
maka pasien mengisi formulir persetujuan;
·
Jika tidak
setuju, maka petugas menanyakan apakah pasien memilih tempat yang lain selama
tempat yang diinginkan belum ada;
·
Jika setuju,
maka petugas mengisi formulir persetujuan sesuai tempat yang diinginkan pasien;
·
Jika tidak
setuju, maka petugas merujuk pasien ke rumah sakit lain sesuai permintaan
pasien;
·
Petugas
mendaftar pasien berdasarkan identifikasi data social pasien;
7. Petugas memberitahukan ke pihak
ruangan rawat inap akan ada pasien baru;
·
Petugas
memberikan informasi kepada pasien bahwa tempat sudah disiapkan;
·
Petugas
mengantarkan pasien untuk diantar ke ruangan rawat inap;
8. Petugas medis di unit pelayanan
rawat inap memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
·
Apakah
pasien perlu pemeriksaan penunjang yang lain atau tidak;
·
Jika perlu
pemeriksaan penunjang, maka petugas memberikan formulir ke unit pemeriksaan
yang dituju;
·
Jika tidak,
maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap;
9. Petugas Rawat Inap menanyakan kepada
dokter apakah pasien sudah diperbolehkan untuk pulang;
·
Jika
diperbolehkan untuk pulang, maka petugas menginformasikan kepada pihak
pendaftaran ada pasien yang keluar / discharge;
·
Petugas
mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di bagian
kasir;
·
Petugas
mempersilahkan pasien untuk pulang;
·
Jika tidak diperbolehkan
untuk pulang, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap;
UNIT TERKAIT
Prosedur ini berlaku di Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (Kamar Terima
Rawat Inap dan Unit Gawat Darurat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar